Cari Rumah Dengan KPR

| Sabtu, 05 Maret 2011 | |
Ingin cari rumah tapi uang cekak? Tenang. Tengoklah bank-bank di sekitar Anda. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank.
Bagi Anda yang ingin menggunakan KPR saat mencari rumah dan membelinya, berikut keuntungannya :

Keuntungan KPR
  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
  •  Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk

Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
contoh : pada Perumahan Muslim Pesona Darussalam sebelum pembangunan rumah, developer menyiapkan SPJB ( Surat perjanjian Jual beli ) di spjb di atur ketentuan antara konsumen & pengembang atau developer, terkait pembayaran Dp,kerja tambah , dan desain gambar rumah atau biasa dikenal gambar kerja, gambar kerja rumah ini di tanda tangani antara konsumen & pengembang, jadi konsumen bisa tahu secara detail setiap barang atau material yang digunakan pada rumah yang akan dibangun, gambar kerja ini meliputi gambar struktur dari pondasi sampai atap, serta instalasi listrik & air, serta hal-hal yang detail yang ada dalam proses pembangunan rumah.  sehingga konsumen pun puas atas kerjasama yang perumahan pesona darussalam lakukan,
Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar